Sabtu, 28 Mei 2011

Asuransi haram menurut islam


Alasan mengapa asuransi itu haram?


Mungkin kamu kanget dengan judul di atas,mungkin juga tidak.Tapi yang jelas asuransi itu secara islam hukumnya haram!kenapa?di artikel ini saya akan jelaskan selengkap2nya mengenai apa,bagaimana,dan kenapa yang namanya asuransi itu haram.



Bukan bermaksud untuk mencermarkan nama baik beberapa perusahaan asuransi di Indonesia tapi yang namanya asuransi dan segala jenisnya hukumnya haram,baik berupa asuransi jiwa,perniagaan,properti,organ tubuh seperti betis,mata,tenggorokan dll,maupun asuransi kebakaran dan kecelakaan.Karena asuransi mengandung unsur riba,judi,dan tipu daya.Inilah ketetapan mayoritas ulama pada majelis al-mujamma' al-fiqhiy (komisi ulama fikih) yang diadakan di Mekah al-Mukarramah.Pendapat ini juga telah ditegaskan oleh dar al-ifta al-mishriyyah (lembaga fatwa mesir).Penetapan haramnya asuransi ini dilandasi oleh bebrapa hal,di antaranya:


1.
Bahwa akad asuransi komersial termasuk ke dalam akad pertukaran harta yang berpotensi mengandung tipuan besar.Karena saat akad dilakukan,pihak pembayar asuransi tidak bisa memperkirakan kadar atau jumlah yang harus dibayarnya,atau yang akan di terima dari pihak penerima asuransi.Kadang si pembayar baru membayar satu atau dua bulan kemudian kecelakan terjadi.Saat itu dia berhak mendapatkan pembayaran sepenuhnya yang menjadi kewajiban penerima asuransi.Kadang juga kecelakaan tidak pernah terjadi sama sekali,sehingga si pembayar harus membayar seluruh angsuran dan tidak mendapat kompensasi apa2.Begitu juga sama penerima asuransi,ia tidak bisa menentukan seberapa banyak yang harus di beri atau di ambilnya dari setiap akad perorangan.Dalam hadis dinyatakan bahwa Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan.
2.
Akad asuransi komersial termasuk ke dalam salah satu bentuk judi,karena mengandung resiko dalam proses pertukaran hartanya,juga mengandung unsur denda (ganti rugi) tanpa ada pelanggaran dan unsur keuntungan tanpa kompensasi atau mengandung kompensasi yang tidak seimbang.Pihak pembayar kadang membayar satu kali angsuran,kemudian kecelkaan terjadi,akibatnya pihak penerima asuransi (perusahaan asuransi) harus membayarkan semua jumlah total pembayaran yang telah disepakati.Kadang kecelakaan tidak terjadi sama sekali,akibatnya pihak perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari angsuran pembayaran,tanpa kompensasi apa-apa.Jika praktek asuransi ini mengandung unsur ketidakjelasan,berarti ini termasuk perjudian yang terlarang seperti dalam firman allah s.w.tQ.S Al-Maidah:90.Cari sendiri ayatnya dan artinya.
3.
Akad asuransi komersial mengandung riba jenis al-fadhl dan an-nasa.Jika perusahaan asuransi membayar kepada nasabahnya atau ahli waris dan pihak yang terkait lebih banyak dari yang di bayarkan nasabah kepadanya maka di sini berarti terkandung riba al-fadhl.Dan jika perusahaan asuransi membayarkan uang itu kepada nasabah sebesar yang dibayarkan nasabah kepadanya maka di sini terkandung riba an-masa.Kedua jenis riba ini haram hukumnya berdasarkan nash dan ijma.
4.
Akad asuransi komersial termasuk ke dalam praktek taruhan yang di haramkan,karena kedua praktek sama-sama mengandung ketidak jelasan,tipuan,dan perjudian.Syariat tidak membolehkan praktek taruhan kecuali yang bertujuan untuk membantu agama islam dan untuk mengibarkan syiarnya.Nabi s.a.w telah membatasi bolehnya taruhan dengan kompensasi tertentu hanya dalam tiga hal dengan sabdanya,"Tak di perbolehkan mengambil hadiah uang dalam kompetisi apapun,kecuali dalam tiga perlombaan,lomba balap unta,balap kuda,dan lomba memanah."Dan asuransi tidak termasuk ke dalam ketiga perlombaan tersebut,dengan demikian hukumnya haram.
5.
Dalam akad asuransi komersial terdapat pengambilan harta orang lain tanpa kompensasi atau ganti.Mengambil sesuatu tanpa kompensasi dalam akad pertukaran harta dan perdagangan diharamkan karena termasuk perbuatan yang dilarang dalam firman Allah s.w.t di Q.S. An-nisa:29.
6.
Dalam akad asuransi perdagangan ada obligasi (kewajiban) yang tidak ditentukan secara syar'i,dengan asumsi bahwa pihak perusahaan asuransi bukanlah pihak yang menciptakan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.Akan tetapi,obligasi itu terbentuk berdasarkan satu kesepakatan bahkan pihak perusahaan akan menjamin bahaya dan kerugian sebagai ganti dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah,padahal pihak perusahaan tidak pernah memberikan jasa apa pun untuk pihak nasabah.Maka hal seperti ini hukumnya haram.



Dampak dari pengharamkan Asuransi
Seorang muslim tidak diperkenankan melakukan transakasi seperti ini secara sadar dan dengan kemauannya sendiri.Namun jika ia terpaksa melakukannya maka ia tidak dikenakan dosa (kenapa?jangan tanya saya,si penulis blog ini juga ga tau alasannya).Oleh karena itu harus di bedakan antara keadaan terpakasa dengan pilihan sendiri.Bagi seorang Muslim tidak diperbolehkan berhubungan dengan perusahaan-perusahaan asuransi seperti yang telah dijelaskan di atas.Karena hubungan semacam ini adalah kerja sama dalam dosa dan pelanggaran.Jika Allah mengharamkan sesuatu maka juga akan mengharamkan nilai dan uangnya.

Itu dia alasan kenapa asuransi haram.Saya bukan sarjana ekonomi,ahli bisnis atau orang yang tau persisi apa itu asuransi,cara kerjanya bla bla bla dll tentang asuransi tapi saya cuma nyontek dari buku "Jual Beli" yang di tulis Sa'id Abdul Azhim terbitan Qisthi Press cetakan ke-1,Januari 2008.Saya cuma mempublishnya ke blog supaya lebih banyak lagi orang yang tau klo asuransi it

Tidak ada komentar:

Posting Komentar