Sabtu, 28 Mei 2011

MENJENGUK ORANG SAKIT DAN HUKUMNYA

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (2/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENJENGUK ORANG SAKIT DAN HUKUMNYA


Orang sakit adalah orang yang lemah,yang memerlukan
perlindungan dan sandaran.Perlindungan (pemeliharaan,
penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil
sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk
materiil dan spiritual sekaligus.

Karena itulah menjenguk orang sakit termasuk dalam bab
tersebut. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya
bahwa orang di sekitarnya yangmenjenguknya)menaruh
perhatian kepadanya,cinta kepadanya, menaruh keinginan
kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh.
Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam
jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. Oleh sebab
itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan
mendoakannya merupakan bagian daripengobatanmenurut
orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya
bersifat materiil (kebendaan).

Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk orang
sakit" dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan
bentuk targhib wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti
yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti
orang yang tidak melaksanakannya).

Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq 'alaih dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:

"Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan
jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya
ketika bersin."2

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari,ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda:

"Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang
sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan."3

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia
berkata:

"Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara
... Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk
orang sakit."4

Apakah perintah dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya
menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama
berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah disini menunjukkan
hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab
Shahih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh"
(Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).

Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan
hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan
orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub
(sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaadan
berkasih sayang."

Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah;
Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul
oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."

Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah),
tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu."

Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit
itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya,
disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah
bagi orang selain mereka.

Imam Nawawi mengutip kesepakatan (ijma') ulama tentang tidak
wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.5

Menurut zhahir hadits, pendapat yang kuat menurut pandangan
saya ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada
seorang pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikianwajib
bagi masyarakatIslam ada yang mewakili mereka  untuk
menanyakan keadaan si sakit dan menjenguknya,serta
mendoakannya agar sembuh dan sehat.

Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu
mengkhususkan sebagian wakaf untuk keperluan ini, demi
memelihara sisi kemanusiaan.

Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah muakkadah,
dan kadang-kadang bisa meningkat menjadi wajib bagi orang
tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan si
sakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang berdampingan
rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai
hak guru dan kawan akrab, dan lain-lainnya, yang sekiranya
dapat menimbulkan kesan yang macam-macam bagi si sakit
seandainya mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa
kehilangan terhadap yang bersangkutan(bila tidak
menjenguknya).

Barangkali orang-orang macam inilah yang dimaksud dengan
perkataan haq (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap
muslim lainnya ada lima," karena tidaklah tergambarkan bahwa
seluruh  kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit.
Maka yang dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus
dengan si sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini.

Disebutkan dalam Nailul-Authar: "Yang dimaksud dengan sabda
beliau (Rasulullah saw.) 'hak orang muslim' ialah tidak layak
ditinggalkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib
atau sunnah muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan
menggunakan perkataan tersebut --yakni haq (hak)-- dengan
kedua arti di atas termasuk bab menggunakan lafal musytarik
dalam kedua maknanya, karena lafal al-haq itu dapat
dipergunakan dengan arti 'wajib', dan dapat juga dipergunakan
dengan arti 'tetap,' 'lazim,' 'benar,' dan sebagainya."6

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (3/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

KEUTAMAAN DAN PAHALA MENJENGUK ORANG SAKIT

Diantara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit
ialah adanya hadits-hadits yang menerangkan keutamaan dan
pahala orang yang melaksanakannya, misalnya:

1. Hadits Tsauban yang marfu' (dari Nabi saw.):

"Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang
muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul
jannah."7

Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah saw.:

"Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?" Beliau
menjawab, "Yaitu taman buah surga."

2. Hadits Jabir yang marfu':

"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit berarti dia
menyelam dalam rahmat, sehingga ketika dia duduk berarti
dia berhenti disitu (didalam rahmat)."8

3. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda:

"Barangsiapa menjenguk orang sakit maka berserulah
seorang penyeru dari langit (malaikat), 'Bagus engkau,
bagus perjalananmu, dan engkau telah mempersiapkan
tempat tinggal di dalam surga."9

4. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.
bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla akan berfirman pada
hari kiamat, 'Hai anak Adam, Aku sakit, tetapi kamu
tidak menjenguk-Ku.' Orang itu bertanya, 'Oh Tuhan,
bagaimana aku harus menjengukMu sedangkan Engkau adalah
Tuhan bagi alam semesta?' Allah menjawab, 'Apakah kamu
tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan sedang sakit, tetapi
kamu tidak menjenguknya?Apakah kamu tidak tahu bahwa
seandainya kamu menjenguknya pasti kamu dapati Aku di
sisinya?' 'Hai anak Adam, Aku minta makan kepadamu,
tetapi tidak kamu beri Aku makan.' Orang itu menjawab,
'Ya Rabbi, bagaimana aku memberi makan Engkau, sedangkan
Engkau adalah Tuhan bagi alam semesta?' Allah menjawab,
'Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan meminta
makan kepadamu, tetapi tidak kauberi makan? Apakah kamu
tidak tahu bahwa seandainya kamu beri makan dia niscaya
kamu dapati hal itu di sisiKu?' 'Wahai anak Adam, Aku
minta minum kepadamu, tetapi tidak kamu beri minum.'
Orang itu bertanya, 'Ya Tuhan, bagaimana aku memberi-Mu
minum sedangkan Engkau Tuhan bagi alam semesta?'Allah
menjawab, 'Hamba-Ku si Fulan meminta minum kepadamu,
tetapi tidak kamu beri minum. Apakah kamu tidak tahu
bahwa seandainya kamu memberinya minum niscaya akan kamu
dapati (balasannya) itu di sisi-Ku?"10

5. Diriwayatkan dari Ali r.a., ia berkata: Saya mendengar
Rasulullah saw. bersabda:
"Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim
lainnya pada pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh
puluh ribu malaikat hingga sore hari; dan jika ia
menjenguknya pada sore hari maka ia didoakan oleh tujuh
puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya kurma
yang dipetik di taman surga." (HR Tirmidzi, dan beliau
berkata, "Hadits hasan.")11

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (3/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

DISYARIATKAN MENJENGUK SETIAP ORANG SAKIT


Dalam hadits-hadits yang menyuruh dan menggemarkan menjenguk
orang sakit terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya
menjenguk setiap orang yang sakit, baik sakitnya berat maupun
ringan.

Imam Baihaqi dan Thabrani secara marfu' meriwayatkan:

"Tiga macam penderita penyakit yang tidak harus dijenguk
yaitu sakit mata, sakit bisul, dan sakit gigi."

Mengenai hadits ini, Imam Baihaqi sendiri membenarkan bahwa
riwayat  ini mauquf pada Yahya bin Abi Katsir. Berarti riwayat
hadits ini tidak marfu' sampai Nabi saw., dan tidak ada yang
dapat dijadikan hujjah melainkan yang beliau sabdakan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Mengenai menjenguk orang yang
sakit mata terdapat hadits khusus yang membicarakannya, yaitu
hadits Zaid bin Arqam, dia berkata:

"Rasulullah saw. menjenguk saya karena saya sakit
mata."12

Menjenguk orang sakit itu disyariatkan, baik ia terpelajar
maupun awam, orang kota maupun orang desa, mengerti makna
menjenguk orang sakit maupun tidak.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam "Kitab al-Mardha" dari kitab
Shahih-nya, "Bab 'Iyadatul-A'rab," hadits Ibnu Abbas r.a.
bahwa Nabi saw. pernah menjenguk seorang Arab Badui, lalu
beliau bersabda, "Tidak apa-apa, suci insya Allah." Orang Arab
Badui itu berkata, "Engkau katakan suci? Tidak, ini adalah
penyakit panas yang luar biasa pada seorang tua, yang akan
mengantarkannya ke kubur." Lalu Nabi saw. bersabda, "Oh ya,
kalau begitu."13

Makna perkataan Nabi saw., "Tidak apa-apa, suci insya Allah,"
itu adalah bahwa beliau mengharapkan lenyapnya penyakit dan
kepedihan dari orang Arab Badui itu,sebagaimana beliau
mengharapkan penyakitnya akan menyucikannya dari dosa-dosanya
dan menghapuskan kesalahan-kesalahannya. Jika ia sembuh, maka
ia mendapatkan dua macam faedah; dan jika tidak sembuh, maka
dia mendapatkan keuntungan dengan dihapuskannya dosa dan
kesalahannya.

Tetapi orang Badui itu sangat kasar tabiatnya, dia menolak
harapan dan doa Nabi saw., lalu Nabi mentolerirnya dengan
menuruti jalan pikirannya seraya mengatakan, "Oh ya, kalau
begitu." Artinya, jika kamu tidak mau, ya baiklah, terserah
anggapanmu.

Disebutkan juga dalam Fathul-Bari bahwa ad-Daulabi dalam
al-Kuna dan Ibnu Sakan dalam ash-Shahabah meriwayatkan kisah
orang Badui itu, dan dalam riwayat tersebut disebutkan: Lalu
Nabi saw. bersabda, "Apa yang telah diputuskan Allah pasti
terjadi." Kemudian orang Badui itu meninggal dunia.

Diriwayatkan dari al-Mahlab bahwa ia berkata, "Pengertian
hadits ini adalah bahwa tidak ada kekurangannya bagi pemimpin
menjenguk rakyatnya yang sakit, meskipun dia seorang  Badui
yang kasar tabiatnya; juga tidak ada kekurangannya bagi orang
yang mengerti menjenguk orang bodoh yang sakit untuk
mengajarinya dan mengingatkannya akan hal-hal yang bermanfaat
baginya, menyuruhnya bersabar agar tidak menggerutu kepada
Allah yang dapat menyebabkan Allah benci kepadanya,
menghiburnya untuk mengurangi penderitaannya, memberinya
harapan akan kesembuhan penyakitnya, dan lain-lain hal untuk
menenangkan hatinya dan hati keluarganya.

Diantara faedah lain hadits itu ialah bahwa seharusnya orang
yang sakit itu menerima nasihat orang lain dan menjawabnya
dengan jawaban yang baik."14

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (4/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENJENGUK ANAK KECIL DAN ORANG YANG TIDAK SADAR


Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan
penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan
perbuatan baik kepada keluarganya. Oleh karena itu, tidak
apalah menjenguk anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa
membedakan antara satu hal dengan lainnya) yang jatuh sakit,
karena yang demikian itu akan menyenangkan hati keluarganya
dan menyebabkannya terhibur. Demikian pula dengan menjenguk
orang sakit yang tidak sadarkan diri, karena menjenguknya itu
dapat menyenangkan hati keluarganya dan meringankan  beban
mentalnya. Kadang-kadang setelah yang sakit itu sadar dan
diberi kesembuhan oleh Allah, maka keluarganya dapat
menceritakan kepadanya siapa saja yang datang menjenguknya
ketika ia tidak sadar, dan dengan informasi itu dia merasa
senang.

Didalam kitab Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatush-Shibyan,"
disebutkan hadits Usamah bin Zaid r.a. bahwa putri Nabi saw.
mengirim utusan kepada beliau --pada waktu itu Usamah sedang
bersama Nabi saw., Sa'ad, dan Ubai-- untuk menyampaikan pesan
yang isinya: "Saya kira anak perempuan saya sudah hampir
meninggal dunia, oleh karena itu hendakla Ayahanda datang
kepadakami --dalam satu riwayat menggunakan kata-kata:
hendaklah Ayahanda datang kepadanya." Lalu beliau mengirim
utusan kepada putri beliau untuk menyampaikan salam dan pesan
yang isinya: "Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang
diambil-Nya dan apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu
bergantung pada ajal yang telah ditentukan di sisiNya, karena
itu hendaklah ia rela dan sabar." Lalu putrinya itu mengirim
utusan lagi sambil bersumpah agar Rasulullah saw. datang
kepadanya. Lalu pergilah Nabi saw. bersama kami ... Kemudian
dibawalah anak yang sakit itu ke pangkuan Rasulullah saw.
dengannafas yang tersendat-sendat. Maka meneteslah air mata
beliau. Lalu Sa'ad bertanya, "Apakah ini, wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab:

"Ini adalah rahmat yang diletakkan Allah di dalam hati
hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Dan Allah tidak
memberikan rahmat kepada hamba-hamba-Nya kecuali yang
penyayang."15

Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatil
Mughma 'alaihi," hadits Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata,
"Saya pernah jatuh sakit, lalu Rasulullah saw. menjenguk saya
bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki. Lalu beliau berdua
mendapati saya dalam keadaan tidak sadar, lantas Nabi saw.
berwudhu, kemudian menuangkan bekas air wudhunya kepada saya,
kemudian saya sadar, ternyata beliau adalah Nabi saw., lalu
saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan
terhadap harta saya? Bagaimana saya memperlakukan harta saya?
Maka beliau tidak menjawab sedikit pun sehingga turun ayat
tentang waris."16

Ibnul Munir berkata, "Faedah terjemah --maksudnya pemberian
judul bab-- ialah agar tidak dipahami bahwa menjenguk orang
yang tidak sadar itu gugur (tidak perlu) karena yang
bersangkutan tidak mengetahui orang yang menjenguknya."
Al-Hafizh berkata, "Disyariatkannya menjenguk orang sakit
tidak semata-mata bergantung pada tahunya si sakit kepada
orang yang menjenguknya, karena  menjenguk orang sakit itu
dapat juga menghibur hati keluarganya, dan diharapkannya
berkah doa orang yang menjenguk, usapan dan belaian tangannya
ke  tubuh si sakit, tiupannya ketika memohon perlindungan, dan
lain-lainnya."17

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (5/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

WANITA MENJENGUK LAKI-LAKI YANG SAKIT

Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan
wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan
laki-laki kepada wanita.

Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab
al-Mardha" terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal" (Bab
Wanita Menjenguk Laki-laki).Dalam hal ini beliau
meriwayatkan suatu hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan
rentetan  perawinya): Bahwa Ummu Darda' pernah menjenguk
seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari
memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam
al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata:

"Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada
tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi
seoranglaki-laki Anshar di masjid."18

Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata:

"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan
Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk
mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana
keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?" Aisyah
berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit panas,
beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah
keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada
tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah hilang
demamnya, ia berkata:

'Wahai, merinding bulu romaku
Apakah aku akan bermalam di suatu lembah
Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil
Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah
Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?"

Aisyah berkata, "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw.
memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah,
jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah
atau melebihinya."19

Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam
hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan
menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing
mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?" Yang dalam bahasa
kita sekarang sering kita ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu?
Bagaimana keadaanmu?" Padahal Bilal ini bukan mahram  bagi
Aisyah Ummul Mukminin.

Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya
itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah
ditetapkan syara', bersopan santun sebagai muslimah dalam
berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan
antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang
lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang
bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.

Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau
putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk
olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan
(semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah
kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang
telah disebutkan di atas.

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (6/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT

Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan
perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika
diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak
terhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan
untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini
jika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti
hubungan  kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atau
hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hak
kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain.

Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang
menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan
antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah
r.a.:

"Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau
Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus
Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam,
mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau
bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena
dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti
ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi)
menghilangkan karat besi.'"20

Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi
saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat
yang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan
memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak
bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.),karena adat
kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (7/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENJENGUK ORANG NON-MUSLIM


Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim
terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang
nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit
itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau
negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai
sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk
anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit.
Maka Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islamkepadanya,
lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat
agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.),
lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi
saw. bersabda:

"Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya
dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)

Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu
mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga,
kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.

Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh
hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang
diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu
tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak
tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka
dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak
kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai "Menjenguk
Orang Musyrik" dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas
mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian
diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya
nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan hadits Sa'id bin al-Musayyab dari
ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi
saw. datang kepadanya.21

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa
menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat
diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan
untuk itu maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh berkata, "Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya
sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk
kemaslahatan lain."

Al-Mawardi berkata, "Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang
tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai qurbah
(pendekatan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis
penghormatan yang diberikan, karena tetangga atau karena
kerabat."22

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (8/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENJENGUK AHLI MAKSIAT


Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat,
bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah,maka lebih
utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli
maksiat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang
sakit  dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim
lainnya, tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan
saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat.

Imam al-Baghawi mengatakan didalam Syarhus- Sunnah, setelah
menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak
seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra'
bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan,
"Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh
kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang  taat  ataupun
yang durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi
dengan wajah yang ceria, ditanya keadaannya, dan diajak
berjabat tangan, sedangkan orang yang durjana yang secara
terang-terangan menampakkan kedurjanaannya tidak perlu
diperlakukan seperti itu."23

Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah,
bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa
kebencian mereka karena Allah.

Tetapi,menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau
kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah
Islam dan tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak
sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk
mereka yang tanpa diduga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih
oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah--
dapat menjadi duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati
mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran
dan mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah
tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam mensyariatkan agar
menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah
mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang
lain  dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang
baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar,
lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.

Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit
secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang
tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits."24

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (9/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

BERAPA KALI MENJENGUK ORANG SAKIT?


Apabila menjenguk orang sakit itu wajib atau sunnah bagi
keluarganya, tetangganya, dan teman-temannya, maka sebaiknya
berapa kalikah hal itu dilakukan? Dan berapa lama waktu
menjenguk itu?

Dalam hal ini, saya yakin bahwa hal itu diserahkan kepada
kebiasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa
jauhnya hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.

Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari waktu ke
waktu, dalam hal ini tidak terdapat batas waktu yang tertentu.

Sebagian ulama mengatakan, "Hendaknya menjenguk orang sakit
itu dilakukan secara berkala, jangan setiap hari, kecuali bagi
yang sudah terbiasa." Sebagian lagi mengatakan, "Seminggu
sekali."

Imam Nawawi mengomentari hal ini sebagai berikut:

"Ini bagi orang lain. Adapun bagi kerabat si sakit atau
teman-temannya dan lainnya, yang kedatangannya
menenangkan dan menggembirakan hati si sakit, atau
menjadikan si sakit rindu kepadanya jika tidak
melihatnya setiap hari, maka hendaklah orang itu selalu
menjenguknya asalkan tidak dilarang, atau ia tahu bahwa
si sakit sudah tidak menyukai hal itu.

Selain itu, tidak disukai duduk berlama-lama ketika menjenguk
orang sakit, karena hal demikian dapat menyebabkan si sakit
merasa jenuh, merasa repot, dan merasa kurang bebas untuk
berbuat sesuatu."25

Namun begitu, hal ini tidak berlaku bagi setiap pengunjung,
karena ada kalanya si sakit menyukai orang-orang tertentu
untuk berlama-lama berada di sisinya --khususnya bagi orang
yang telah lama sakit-- dan kunjungan orang tersebut
menyenangkan dan meringankannya, apalagi jika si sakit itu
sendiri yang memintanya.

Al-Hafizh berkata, "Adab menjenguk orang sakit ada sepuluh, di
antaranya ada yang tidak khusus untuk menjenguk orang sakit;

1. Jangan meminta izin masuk dari depan pintu
(tengah-tengah).

2. Jangan mengetuk pintu terlalu pelan.

3. Jangan menyebutkan identitas diri secara tidak jelas,
misalnya dengan mengatakan "saya," tanpa menyebut
namanya.

4. Jangan berkunjung pada waktu yang tidak layak untuk
berkunjung, seperti pada waktu si sakit minum obat, atau
waktu mengganti pembalut luka, waktu tidur, atau waktu
istirahat.

5. Jangan terlalu lama (kecuali bagi orang yang
mempunyai hubungan khusus dengan si sakit seperti yang
saya sebutkan di atas).

6. Menundukkan pandangan (apabila di tempat itu terdapat
wanita yang bukan mahramnya).

7. Jangan banyak bertanya, dan hendaklah menampakkan
rasa belas kasihan.

8. Mendoakannya dengan ikhlas.

9. Menimbulkan optimisme kepada si sakit.

10. Menganjurkannya berlaku sabar, karena sabar itu
besar pahalanya, dan melarangnya berkeluh kesah, karena
berkeluh-kesah itu dosa."26

Sebagian adab-adab tersebut akan dijelaskan lebih lanjut.

Cara menjenguk orang sakit yang jauh tempatnya --yang memang
mempunyai hak untuk dijenguk-- ialah dengan menanyakan
keadaannya melalui telepon, bagi orang yang punya pesawat
telepon, maupun lewat telegram atau surat. Lebih-lebih jika si
sakit baru saja menjalani operasi dengan selamat.

Saya masih ingat ketika saya ditakdirkan menjalani operasi
tulang- rawan di Bonn, Jerman, pada musim panas tahun 1985,
dan ketika saya melewati masa perawatan sebagaimana biasanya,
betapa telepon selalu berdering dari saudara-saudara di
Dauhah, Kairo, Eropa, dan Amerika, yang menanyakan keadaan
saya dan mendoakan saya. Hal ini ternyata mempunyai pengaruh
yang baik dalam hati saya, meringankan penderitaan, dan
mempercepat kesembuhan.

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (10/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENDOAKAN SI SAKIT

Cara seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit berbeda
dengan cara yang dilakukan orang lain (selain Islam), karena
disertai dengan jampi dan doa. Maka diantara sunnahnya ialah
si penjenguk mendoakan si sakit dan menjampinya (membacakan
bacaan-bacaan  tertentu) yang ada riwayatnya dari Rasulullah
saw..

Imam Bukhari menulis "Bab Du'a al-'Aa'id lil-Maridh" (Bab Doa
Pengunjung untuk Orang Sakit), dan menyebutkan hadits Aisyah
r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila menjenguk orang sakit atau
si sakit yang dibawa kepada beliau, beliau mengucapkan:

"Hilangkanlah penyakit ini, wahai Tuhan bagi manusia,
sembuhkanlah, Engkau adalah Maha Penyembuh. Tidak ada
kesembuhan selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak
meninggalkan penyakit."27

Dan Nabi saw. pernah menjenguk Sa'ad bin Abi Waqash kemudian
mendoakannya:

"Ya Allah sembuhkanlah Sa'ad, dan sempurnakanlah
hijrahnya."28

Ada suatu keanehan sebagaimana dikemukakan dalam al-Fath
(Fathul-Bari), yaitu adanya sebagian  orang yang menganggap
musykil mendoakan kesembuhan si sakit. Mereka beralasan bahwa
sakit dapat menghapuskan dosa dan mendatangkan pahala,
sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Maka terhadap
kemusykilan ini al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan jawaban
demikian, "Sesungguhnya doa itu adalah ibadah, dan tidaklah
saling meniadakan antara pahala dan kafarat, sebab keduanya
diperoleh pada permulaan sakit dan dengan sikap sabar
terhadapnya. Adapun orangyang mendoakan akan mendapat dua
macam kebaikan, yaitu mungkin berhasil apa yang dimaksud
--atau diganti dengan mendapatkan kemanfaatan lain-- atau
ditolaknya suatu bahaya, dan semua itu merupakan karunia Allah
Ta'ala."29

Memang, seorang muslim harus bersabar ketika menderita sakit
atau ditimpa musibah, tetapi hendaklah ia meminta  keselamatan
kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

"Janganlah kamu mengharapkan bertemu musuh, dan mintalah
keselamatan kepada Allah. Tetapi apabila kamu bertemu
musuh, maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwasanya surga
itu di bawah bayang-bayang pedang."30

Di dalam hadits lain beliau bersabda:

"Mintalah ampunan dan keselamatan kepada Allah, sebab
tidaklah seseorang diberi sesuatu setelah keyakinan,
yang lebih baik daripada keselamatan."31

Juga dalam hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda:

"Perbanyaklah berdoa memohon keselamatan."32

Salah satu doa beliau saw. adalah:

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu penjagaan dari yang
terlarang dan keselamatan dalam urusan dunia dan agamaku,
keluarga dan hartaku."33

Di antara doa yang ma'tsur lainnya ialah yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

"Apabila seseorang menjenguk orang sakit, maka hendaklah
ia mendoakannya dengan mengucapkan, "Ya Allah,
sembuhkanlah hamba-Mu, agar dia dapat membunuh musuh-Mu,
atau berjalan kepada-Mu untuk melakukan shalat."34

Artinya, dalam kesembuhan orang mukmin itu terdapat kebaikan
untuk dirinya dengan dapatnya ia melaksanakan shalat, atau
kebaikan untuk umatnya karena mampu menunaikan jihad.

Sedangkan yang dimaksud dengan "musuh" di sini mungkin
orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, atau iblis dan
tentaranya. Maka dengan kesehatannya seorang muslim dapat
menumpas mereka dengan serangan-serangannya, dan dapat
mematahkan argumentasi mereka dengan hujjah yang dapat
dipercaya.35

Selain itu, ada lagi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:

"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum tiba
ajalnya, lalu ia mengucapkan doa ini disampingnya
sebanyak tujuh kali: (Aku mohon kepada Allah Yang Maha
Agung Tuhan bagõ 'arsy yang agung, semoga la berkenan
menyembuhkanmu), niscaya Allah akan menyembuhkannya dari
penyakit tersebut."36

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (11/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENGUATKAN HARAPAN SEMBUH KETIKA SAKIT

Apabila  seorang  muslim  menjenguk  saudaranya  yang   sakit,
sebaiknya   ia   memberikan  nasihat  agar  dapat  menumbuhkan
perasaan  optimisme  dan  harapan  akan  sembuh.  Selain  itu,
seyogianya ia memberikan pengertian bahwa seorang mukmin tidak
boleh berputus asa dan berputus harapan terhadap rahmat  Allah
dan  kasih  sayang-Nya  karena  Dzat  yang telah menghilangkan
penyakit Nabi Ayub dan mengembalikan penglihatan  Nabi  Ya'qub
pasti  berkuasa  menghilangkan  penyakitnya  dan mengembalikan
kesehatannya, kemudian Dia mengganti penyakit dengan kesehatan
dan kelemahan dengan kekuatan.

Tidak baik menyebut-nyebut orang yang sakityang telah
meninggal dunia di hadapanorang sakit yang dijenguknya.
Sebaliknya, sebutlah orang-orang yang telah sehat kembali
setelah menderita sakit yang lama, atau setelah menjalani
operasi yang membahayakan.Hal ini dimaksudkan untuk
menguatkan jiwanya, dan merupakan bagian dari cara pengobatan
menurut dokter-dokter ahli pada zaman dulu dan sekarang, sebab
antara jiwa dan tubuh tidak dapat dipisahkan, kecuali dalam
pembahasan secara teoretis atau filosofis. Karena itulah Nabi
saw. apabila menjenguk orang sakit, beliau mengatakan "tidak
apa-apa, bersih (sembuh) insya Allah," sebagaimana disebutkan
dalam kitab sahih.

Adapun makna perkataan laa ba'sa (tidak apa-apa) ialah 'tidak
berat' dan'tidak mengkhawatirkan.'Ucapan ini untuk
menimbulkan optimisme sekaligus doa semoga hilang penyakit dan
penderitaannya, serta kembali kepadanya kesehatannya
--disamping itu dapat menyucikan dan menghapuskan
dosa-dosanya.

Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu
Sa'id al-Khudri secara marfu':

"Apabila kamu menjenguk orang sakit, maka hendaklah kamu
beri harapan akan panjang umur. Karena yang demikian itu
meskipun tidak dapat menolak takdir sedikit pun, tetapi
dapat menyenangkan hatinya."37

Maksud perkataan naffisuu lahu (berilah harapan kepadanya)
yakni berilah harapan kepadanya untuk hidup dan berumur
panjang, seperti mengucapkan perkataan kepadanya, "insya Allah
engkau akan sehat kembali," "selamat sejahtera," "Allah akan
memberikan kamu umur panjang dan aktivitas yang bagus," dan
ungkapan lainnya. Karena ucapan-ucapan seperti itu dapat
melapangkan hatinya dari kesedihan yang menimpanya dan
sekaligus dapat menenangkannya. Imam Nawawi berkata, "Itulah
makna perkataan Nabi saw. kepada orang Arab Badui: 'Tidak
apa-apa.'"38

Disamping itu, diantara hal yang dapat menghilangkan kepedihan
si sakit dan menyenangkan hatinya ialah menaruh tangan ke
badannya atau ke bagian tubuhnya yang sakit dengan
mendoakannya, khususnya oleh orang yang dianggap ahli kebaikan
dan kebajikan, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. terhadap
Sa'ad bin Abi Waqqash. Beliau pernah mengusap wajah dan perut
Sa'ad sambil mendoakan kesembuhan untuknya. Sa'ad berkata,
"Maka aku selalu merasakan dinginnya tangan beliau di jantung
saya, menurut perasaan saya, hingga saat ini." (HR Bukhari).

Sementara itu, terhadap orang sakit yang kondisinya sudah
tidak dapat diharapkan sembuh, --menurut sunnatullah-- maka
hendaklah si pengunjung memohon kepada Allah agar Dia
memberikan kasih sayang dan kelemahlembutan kepadanya,
meringankan penderitaannya, dan memilihkan kebaikan untuknya.
Tetapi hal itu hendaknya diucapkan dalam hati saja, jangan
sampai diperdengarkan kepada si sakit agar tidak mempengaruhi
pikiran dan perasaannya.

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (13/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENYURUH SI SAKIT BERBUAT MA'RUF
DAN MENCEGAHNYA DARI YANG MUNGKAR

Sudah selayaknya bagi seorang yang menjenguk saudaranya sesama
muslim yang sakit untuk memberinya nasihat dengan jujur,
menyuruhnya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari kemunkaran,
karena ad-Din itu adalah nasihat, dan amar ma'ruf nahi munkar
merupakan suatu kewajiban, sedangkan sakitnya seorang muslim
tidak membebaskannya dari menerima perkataan yang baik dan
nasihat yang tulus. Dan semua yang dituntut itu hendaklah
dilakukan oleh si pemberi nasihat dengan memperhatikan
kondisinya, yaitu hendaklah dilakukan dengan lemah lembut dan
jangan memberatkan, karenaAllah Ta'alamenyukai
kelemahlembutan dalam segala hal dan terhadap semua manusia,
lebih-lebih terhadap orang sakit. Dan tidaklah kelemahlembutan
itu memasukisesuatu melainkan menjadikannya indah,dan
tidaklah ia dilepaskan dari sesuat melainkan akan
menjadikannya buruk.

Kelemahlembutan semakinditekankan apabila si sakit tidak
mengerti terhadap kebajikan yan ditinggalkannya atau
kemunkaran yang dilakukannya, seperti terhadap kebanyakan
putra kaum muslim yang tidak mengerti keunggulan Islam.

Oleh sebab itu, seseorang yang menjenguk orang sakit yang
kebetulan tidak mau melaksanakan shalat karena malas atau
karena tidak mengerti, yang mengira tidak dapat menunaikan
shalat, karena tidak dapat berwudhu, atau karena tidak dapat
berdiri, ruku', sujud, atau tidak dapat menghadap ke arah
kiblat, atau lainnya,maka wajiblah si pengunjung
mengingatkannya. Dia harus menjelaskan bahwa shalat wajib
dilaksanakan oleh orang yang sakit sebagaimana diwajibkan atas
orang yang sehat, dan kewajibannya itu tidak gugur melainkan
bagi orang yang hilang kesadarannya. Dijelaskan juga bahwa
orang sakit yang tidak dapat berwudhu boleh melakukan tayamum
dengan tanah jenis apa pun, dan boleh dibantu dengan
diambilkan pasir/tanah yang bersih yang ditempatkan di dalam
kaleng atau tempat lainnya, juga bisa dengan batu atau lantai
tergantung mazhab yang memandang hal itu sebagai permukaan
bumi yang bersih.

Begitu pula si sakit, ia boleh melaksanakan shalat dengan cara
bagaimanapun yang dapat ia lakukan, dengan duduk kalau ia
tidak mampu berdiri, atau dengan berbaring di atas lambungnya,
atau telentang di atas punggungnya (yakni punggungnya di
bawah), jika ia tidak dapat duduk,dan cukup dengan
berisyarat. Nabi saw. bersabda kepada Imran bin Hushain:

"Shalatlah engkau dengan berdiri. Jika tidak dapat, maka
hendaklah dengan duduk; dan jika tidak dapat (dengan
duduk) maka hendaklah dengan berbaring."49

Demikian pula jika ia tidak dapat menghadap kiblat, maka
gugurlah kewajiban menghadap kiblat itu, dan boleh ia
menghadap ke arah mana saja. Maka, setiap syarat shalat yang
tidak dapat ditunaikan menjadi gugur, dan Allah telah
berfirman:

"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana
pun kamu menghadap di situlah wajah Allah ..."
(al-Baqarah: 115)

Apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau
merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan
akan besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah. Selain itu,
sebaiknya diingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari
dosa-dosanya dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang
paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian orang-orang
yang dibawahnya, kemudian yang dibawahnya lagi, dan ujian itu
akan senantiasa menimpa seseorang sehingga ia hidup di muka
bumi dengan tidak menanggung suatu dosa, sebagaimana
dinyatakan dalam beberapa hadits sahih.

Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si
sakit, hendaklah ia dilarang denganlemah lembut dan
bijaksana, dan dikemukakannya kepadanya dalil-dalil syara'
yang dapat menghilangkan ketidaktahuan dan kelalaiannya. Cara
yang dilakukan tidak boleh kasar dan terkesan menyombonginya,
khususnya mengenai bencana yang banyak melanda masyarakat,
misalnya mereka yang menggantungkan jimat-jimat dan
sebagainya.

Disini,hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. yang menuntunnya kepada
kebenaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda
Nabi saw.:

"Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka
sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan syirik." (HR
Ahmad dan Hakim dari Uqbah bin Amir)50

Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu
terhadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para
ulama akan kemunkarannya. Adapun hal-hal yang masih
diperselisihkan oleh para ahli ilmu yang tepercaya, antara
yang memperbolehkan dan yang melarang, maka dalam hal ini
terdapat kelonggaran bagi orang yang mengambil salah satu dari
kedua pendapat itu, baik ia memilih melalui ijtihadnya atau
sekedar ikut-ikutan. Dan jangan sampai diperdebatkan seputar
pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang lebih kuat,
karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali
jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang
demikian. Misalnya tentang hukum menggantungkan jimat yang
terdiri dari ayat-ayat Al-Qur'an atau hadits syarif, atau
berisi dzikir kepada Allah, sanjungan kepada-Nya, dan doa
kepada-Nya. Karena masalah ini  masih diperselisihkan antara
orang yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata,
"Rasulullah saw. mengajari kami beberapa kalimat yang kami
ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur:

"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan
kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan
siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan
setan, dan dan kehadiran setan."

Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang
sudah balig untuk mengucapkannya ketika hendak tidur,
sedangkan terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti
atau belum dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya
kemudian digantungkan di lehernya.51

Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan
semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang
dimaksud dengan "mereka" disini adalah sahabat-sahabat Ibnu
Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya.
Sedangkan makna "makruh" disini adalah "di awah haram."

Tidak mengapa diingatkan kepada si sakit dengan lemah lembut
bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah meninggalkan
semua macam jimat, mengingat keumuman larangannya, dan untuk
menutup jalan kepada yang terlarang (saddan lidz-dzari'ah,
usaha preventif), juga karena khawatir dia membawanya masuk ke
kakus (WC) dan sebagainya. Hanya saja janganlah ia bersikap
keras dalam masalah ini, karena masih diperselisihkan hukumnya
di kalangan ulama.


HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (19/25)
Dr. Yusuf Qardhawi

MENGINGATKAN PENDERITA AGAR BERTOBAT DAN BERWASIAT

Disukai bagi keluarga si sakit, teman-temannya, dan orang yang
menjenguknya dari kalangan ahli kebaikan dan kebajikan, untuk
mengingatkan si sakit agar segera bertobat kepada Allah
Ta'ala.Supaya sisakit menyesali kekurangannya dalam
melaksanakan ajaran Allah, bertekad untuk menaati Allah,
membersihkan diri dari menganiayahamba-hamba Allah, dan
mengembalikan hak-hak mereka bagaimanapun kecilnya, karena
hak-hak Allah itu didasarkan pada toleransi, dan hak-hak hamba
itu didasarkan pada kesungguhan, serta karena tobat itu
dituntut dari seluruh orang mukmin sebagaimana firman Allah:

"... Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orarg-orang yang beriman, supaya kamu beruntung."
(an-Nur: 31)

Adapun tobat bagi orang sakit lebih wajib lagi hukumnya,
disampin ia lebih membutuhkannya karena memang besar
keuntungannya, sedangkan bagi orang yang mengabaikannya akan
mendapatkan kerugian yang amat besar. Dan orang yang
berbahagia adalah orang yang segera bertobat sebelum habis
waktunya:

"Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang
yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang
ajal kepada seseorang diantara mereka, (barulah) ia
mengatakan, 'Sesungguhnya saya bertobat sekarang...'"
(an-Nisa': 18)

Disamping itu, seyogianya kita ingatkan si sakit agar
berwasiat jika ia belum berwasiat. Rasulullah saw. bersabda:

"Tidak ada hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu
yang pantas diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua
malam, melainkan hendaklah wasiatnya tertulis di
sisinya."66

Apabila si sakit ditakdirkan Allah sembuh dari sakitnya, maka
sebaiknya ia dinasihati dan diingatkan agar menunaikan apa
yang telah dijanjikannya kepada Allah sewaktu dia sakit
sebagai tanda syukur kepada Allah dan untuk memenuhi janjinya.
Sudah seharusnya si sakit menjaga hal itu. Allah berflrman:

"... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti
dimintai pertanggungjawabannya." (al-Isra': 34)

Allah juga telah memuji ahli kebajikan dan ahli  takwa  dengan
firman-Nya:

"... dan orang-orang yang menepati janjinya apabila
mereka berjanji..." (al-Baqarah: 177)

Para ulama berkata, "Seharusnya si sakit mempunyai keinginan
keras untuk memperbaiki akhlaknya, menjauhi pertikaian dan
pertentangan mengenai urusan dunia, merasa bahwa saat ini
merupakan saat terakhirnya di ladang amal sehingga ia harus
mengakhirinya dengan kebajikan. Hendaklah ia meminta
kelapangandanmaaf kepada istrinya,anak-anaknya,
keluarganya, pembantunya, tetangganya, teman-temannya, dan
semua orang yang punya hubungan muamalah, pergaulan,
persahabatan, dan sebagainya, serta meminta keridhaan mereka
sedapat mungkin. Selain itu, hendaklah ia menyibukkan dirinya
dengan membaca Al-Qur'an, dzikir, kisah-kisah orang saleh  dan
keadaan mereka ketika menghadapi kematian. Hendaklah ia
memelihara shalatnya,menjauhi najis,dan mengikuti
kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Janganlah ia menghiraukan
perkataan orang yang mencela atas apa yang ia lakukan, sebab
ini merupakan ujian baginya, dan orang yang mencelanya itu
adalah teman yang bodoh dan musuh yang terselubung. Disamping
itu, hendaklah ia berpesan kepada keluarganya agar bersabar
jika ia menghadap-Nya dan jangan meratapinya, karena meratap
termasuk perbuatan jahiliah, demikian pula memperbanyak
menangis. Hendaklah ia juga berpesan kepada keluarganya agar
menjauhi tradisi-tradisi bid'ah terhadap jenazah, dan
hendaklah mereka bersungguh-sungguh mendoakannya, karena doa
orang-orang yang hidup itu berguna bagi orang yang telah
mati."67

Diantara indikasi kebaikan ialah jika seseorang diberi taufiq
oleh Allah untuk melakukan amal saleh sebelum meninggal dunia,
untuk mengakhiri kehidupannya, sebab amal-amal itu tergantung
pada kesudahannya. Dan di antara doa yang ma'tsur ialah:

"Ya Allah, jadikanlah sebaik-baik usiaku pada bagian
akhirnya."68

Mengenai hal ini telah diriwayatkan beberapa hadits,
diantaranya adalah hadits Anas:

"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba,
maka dipekerjakan-Nyalah orang itu." Ditanyakan kepada
beliau, "Bagaimana mempekerjakannya?" Beliau menjawab,
"Memberinya taufiq (pertolongan) untuk melakukan amal
saleh sebelum meninggal dunia, lalu Dia (Allah)
mematikannya atas amal saleh itu."69

Dalam sebagian jalannya diriwayatkan dengan lafal: [tulisan
Arab]sebagai pengganti lafal [tulisan Arab] yakni
'memperbagus pujiannya diantara manusia.'

Diantaranya lagi adalah hadits Abu Umamah:

"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba
maka disucikan-Nya orang itu sebelum meninggal dunia."
Para sahabat bertanya, "Apa yang buat menyucikan hamba
itu?" Beliau menjawab, "Amal saleh yang diilhamkan Allah
kepada orang itu, lantas dimatikannya orang itu atas
amal saleh tersebut." (HR Thabrani)70



Tidak ada komentar:

Posting Komentar